JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menngtakan pemerintah tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyelenggaraan jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umrah.
Pembebasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.
Pernyataan itu Airlangga sampaikan untuk menjawab keluhan para pengusaha penyelenggara jasa penyelenggaraan haji dan umrah yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) di kantornya pada Selasa (16/11).
“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” kata Airlangga Selasa (16/11) kemarin.
Airlangga berjanji pemerintah akan menindaklanjuti keluhan para penyelenggara jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Pasalnya, meski sudah bebas PPN, masih ada beberapa usaha perjalanan yang mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi di masa lampau.
“Beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau, nanti kami koordinasi dengan DJP,” ujar Airlangga.