JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani meminta kepada pemerintah agar mengetatkan sistem pengawasan dan menindak tegas kepada para pelanggar upah pekerja.
Hal ini disampaikan Puan karena banyak sekali keluhan dari para pekerja kepada DPR dan cenderung merugikan masyarakat sendiri.
“Pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11).
Dia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan.
Hal itu menurut dia karena banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.
“Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni,” ujarnya.
Dia menilai pengawasan yang ketat akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja apalagi kenaikan upah minimum 2022 rata-rata hanya ada di kisaran 1 persen.
Puan mengaku bersyukur tahun 2022 terjadi kenaikan upah namun harus benar-benar diterapkan perusahaan agar dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
“Kita bersyukur tahun depan upah minimum pekerja ada kenaikan, dibandingkan tahun ini yang tidak ada namun harus betul-betul diterapkan perusahaan sehingga dapat membantu pekerja yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi,” katanya.
Dia mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan sehingga harus mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.
“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi,” ujarnya.
Puan mengatakan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Menurut dia, dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Tahun depan pemerintah meniadakan penangguhan itu. Apalagi saat ini sebagian sektor-sektor ekonomi sudah mulai kembali bergeliat setelah kondisi pandemi COVID-19 membaik,” katanya.
Puan menggarisbawahi masih banyaknya perusahaan skala menengah hingga besar yang tingkat kepatuhannya sangat rendah dalam membayar pekerja sesuai upah minimum. Dia menekankan agar hal tersebut jangan lagi sampai terjadi mengingat saat ini kenaikan upah minimum sangat kecil.