JAKARTA, HOLOPIS.COM Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat anti terhadap berbagai praktik pungutan liar (pungli).

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungutan liar (pungli),” kata Anies saat turut menandatangani komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, bersama Menkopolhukam RI, Irwasum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan Instansi terkait lainnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/11).

Dengan kerja sama dan komitmen tersebut, Anies berharap besar seluruh praktik pungli khususnya di wilayah pemerintahannya itu tidak terjadi lagi.

“Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, semoga seluruh wilayah bebas dari pungli,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu menjelaskan, bahwa ada beberapa faktor yang membuat praktik pungli bisa terjadi.

“Faktor kebutuhan, faktor keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem,” ujarnya.

Oleh karena itu, tiga faktor tersebut yang akan dibereskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk yang pertama, di DKI Jakarta seluruh jajarannya diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta, jadi secara alasan kebutuhan tidak lagi kebutuhan karena sudah dicukupi. Kedua, pada sistem saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana kita memiliki JAKI. Terakhir keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Diharapkan dengan upaya tersebut akan memberikan efek jera.

“Jadi kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan pungutan liar mudah mudahan bisa kita kendalikan,” tandasnya.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.

Anies juga menyampaikan, bahwa pihaknya terus melibatkan berbagai stakeholder untuk menangani persoalan pungli ini.

“Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing,” terangnya.

Terakhir, ia pun meminta peran serta aktif masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan praktik pungli melalui aplikasi yang sudah tersedia secara publik.

“Teman-teman mengalami atau melihat pungli di DKI Jakarta? silakan laporkan lewat JAKI,” pungkasnya.