JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang istri bernama Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah suaminya melaporkan pada Jumat (11/11).
Ibu dua anak ini didakwa karena suaminya merasa dianiaya psikisnya akibat sering dimarahi.
Valencya terbukti bersalah dengan melanggar pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam persidang, Valencya mengatakan bahwa dia kesal dengan suaminya yang jarang pulang ke rumah dan setelah beberapa hari tak pulang, suami pulang dengan keadaan mabuk.
“Saya marah karena dia tak pulang ke rumah berhari-hari, dan dia pulang dengan keadaan mabuk,” ucap Valencya dalam persidangan (11/11).
Ibu dua anak itu mengingatkan untuk para istri dimana pun berada untuk tidak memarahi suaminya atas kesalahan apapun.
“Kita sebagai istri harus duduk manis menyambut dengan baik dan hangat setelah suami tak pulang ke rumah, karena kalau kita memarahi sedikit bisa dipenjarakan,” ujar Valencya setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan, mengatakan tuntutan itu terlalu memaksa.
Sebelumnya Valencya telah melaporkan suaminya Chan Yu Ching pada desember 2020, dengan laporan telah menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dan Chan ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2021.
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof…
PBSI secara resmi telah mengumumkan susunan pelatih teknik baru Pelatnas PBSI. Menariknya, ada sosok Mulyo…
Manchester United (MU) harus kandas di tangan Tottenham Hotspur di perempat final Carabao Cup 2024/2025.…
Sebuah kamera CCTV di sebuah konter handphone (HP), merekam aksi tiga orang yang melakukan aksi…
Komisioner KPK Jilid VI yang dikomandoi Setyo Budiyanto kini resmi bekerja sejak hari ini, Jumat…
JAKARTA - Sebagian orang menggunakan pelumas sebagai bagian untuk mengekspresikan aktivitas seksualnya. Penggunaan pelumas juga…