JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa berupa mogok nasional untuk menyikapi kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang menaikkan UMP 2022 hanya 1,09 persen/
“Rencana mogok nasional 2 juta buruh dengan cara stop produksi sesuai konstitusi untuk menolak kenaikan upah minimum 2022 versi Menaker tersebut,” kata Kahar, Senin (15/11).
Penjabatan tentang teknis dan waktu aksi mohok nasional ini akan disampaikan langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi persnya pada hari Selasa 16 November 2021 besok siang, pukul 14.00 WIB.
Secara umum, Kahar menyebut bahwa KSPI sangat menolak kebijakan Kemenaker melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Di mana rata-rata kenaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen saja. Hal ini didasari oleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Menolak formula kenaikan upah minimum 2022 versi Menaker,” tegasnya.
Sebelumnya, KSPI sendiri melalui berbagai narasi yang diutarakan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP 2022 antara 7-10 persen.
Menurut Iqbal, angka 7 sampai 10 persen itu bukan tiba-tiba muncul, melainkan berasal dari hasil survei pasar yang dilakukan oleh serikat buruh dengan menggunakan parameter kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan rujukan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item KHL sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Alasan KSPI menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah karena saat ini buruh sedang menggugat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga instrumen hukum yang dianggap saat ini lebih relevan untuk diterapkan adalah UU tersebut.
“Karena judicial review UU Cipta Kerja belum inkrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku,” ujarnya.
Selain menyikapi persoalan kenaikan UMP 2022 versi Kementerian Tenaga Kerja, KSPI juga akan menyampaikan rencana mereka untuk melakukan mogok nasional.
Aksi mogok nasional ini juga masih berkaitan dengan wacana Kemenaker yang akan menaikkan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen itu.
“Rencana mogok nasional 2 juta buruh dengan cara stop produksi sesuai konstitusi untuk menolak kenaikan upah minimum 2022 versi Menaker tersebut,” ujarnya.