JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim penasehat hukum Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab, Aziz Yanuar Prihatin menyatakan bakal melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya itu.
“Mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI karena IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab -red) dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari,” kata Aziz dalam siaran persnya, Senin (15/11).
Alasan mengapa kliennya itu tidak pantas dipenjara, karena di dalam kasus RS UMMI, hany persoalan protokol kesehatan, dan tidak ada dampak yang membahayakan orang lain di dalam perkara tersebut.
“Sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik baik saja’,” ujarnya.
Dengan demikian, Aziz menilai seharusnya amar putusan MA bukan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, melainkan bebas murni.
Hal ini dikatakan Aziz merujuk pada amar putusan MA, bahwa di dalam kasus RS UMMI yang menyeret Habib Rizieq sebagai terdakwa tidak menimbulkan keonaran sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Kegaduhan di tengah kasus tersebut hanya terjadi di media sosial semata.
“Semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga sayogyanya IB HRS dibebaskan,” tandasnya.
MA sunat vonis Habib Rizieq dari 4 Tahun menjadi 2 tahun
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi memutuskan untuk mengurangi hukuman eks tokoh FPI Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.
Putusan pengurangan masa tahanan tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” dikutip dari amar putusan yang diterima dari Jubir MA Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.
“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” menurut Majelis Hakim.
“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” lanjut Hakim.
Selain itu, Hakim juga Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.
“Serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” urai Hakim.
“Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Factikepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada mereka Terdakwa layak atau dibenarkan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” ujar amar putusan tersebut.