yandex
Rabu, 1 Januari 2025

BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan bertahap dilakukan mulai 2022.

Anngota DJSN Muttaqien menjelaskan, sebagaimana PP 47 Tahun 2021 Tentang Bidang Penyelenggaraan Perumahsakitan, adanya rencana KRIS akan berdampak kepada pola rujukan, tarif rumah sakit, dan pola standar akreditasi rumah sakit maupun implementasi dari kelas standar.

“Sejumlah Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan juga Pasal 36, 48, 84 dalam PP 47 Tahun 2021 terkait ketentuan pelayanan rawat inap kelas standar, sekarang akurasi costing yang dekat dengan tarif INA CBGs mungkin undercost ataupun overcost ya,” jelas Muttaqien.

“Tentunya, hal ini kita harus tahu bagaimana costing yang betul-betul akurat ketika menentukan tarif JKN ini. Soal tarif JKN juga terkait overprice yang berdampak kepada kecukupan BPJS Kesehatan. Karena kalau terlalu over, maka akan banyak mengambil dana dari BPJS Kesehatan.”

Tak hanya overprice, tarif yang underprice berpengaruh terhadap fasilitas kesehatan dan peserta yang tidak puas berdampak pada JKN. Permasalahan tarif JKN pun berkaitan dengan fairness (kesetaraan dan kewajaran) tarif INA CBGs.

“Sekarang ini kita bagi, ada pusat dan 5 regional antar kelas rumah sakit, kelas rawat inap. Nanti itu tidak ada lagi perbedaan, tidak ada lagi kelas 1, 2, 3, kepemilikan pemerintah dan swasta, jenis pelayanan yang masuk skema top up,” terang Muttaqien.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral