yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Awas, Kendaraan Anda Belum Uji Emisi Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak Kendaraan

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya memperlebar aturan uji emisi terhadap kendaraan menjadi salah satu syarat yang digunakan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan,wacana pemberlakuan ini masih menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan, misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023,” kata Sambodo, Minggu (14/11).

Dalam pernyataan sebelumnya, Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

“Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral