JAKARTA, HOLOPIS.COM – Malaysia akan menghukum pegawai negeri sipil yang menolak untuk divaksinasi, demikian dikatakan Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia yang bertanggung jawab pada fungsi khusus, Abdul Latiff Ahmad.

Abdul Latiff mengatakan, berdasarkan data dari Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Pelayanan Publik (PSD), sekitar 1.8% atau sekitar 28,800 pegawai negeri sipil Malaysia menolak untuk divaksinasi.

Dilansir dari CNA (11/11), Abdul Latiff mengatakan aksi disipliner yang akan diberlakukan kepada penolak vaksin dapat berupa peringatakan, tidak diberikan naik jabatan, hingga pemotongan gaji.

“Ada prosedur yang haris diikuti sebelum ‘hukuman’ diberlakukan’, ini termasuk penerbitan surat alasan oleh kepala departemen kepada pegawai negeri sipil yang bersalah, di mana mereka akan diberi waktu 21 hari untuk menjawab,” lanjut Abdul.

Jika alasan kenapa mereka belum divaksinasi tidak masuk akal, maka mereka akan diberikan kepada komite disiplin.

Jika alasan tidak divaksinasi karena kondisi kesehatan, maka yang bersangkutan harus memberikan bukti dari petugas medis pemerintah.

Saat ini, sebanyak 95% populasi orang dewasa di Malaysia atau sekitar 22 juta lebih masyarakat telah divaksinasi secara penuh pada hari Rabu (3/11).