JOMBANG, HOLOPIS.COM Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Irman membenarkan bahwa hari ini pihaknya sudah menerima berkas pemberitahuan tentang SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Polda Jawa Barat tentang kasus yang menyeret Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut Pajero Sport yang ditumpangi almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Ardiansyah.

“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” kata Imran kepada wartawan, Rabu (10/11).

Untuk mempercepat langkah hukum, Irman mengatakan bahwa dirinya sudah menerjunkan 3 (tiga) orang jaksa untuk memproses berkas tersebut.

“Sudah saya tunjuk 3 orang Jaksa, pokoknya kita mempercayakan kepada Jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa-Bibi),” ujarnya.

Lebih lanjut, Irman juga menginformasikan bahwa di dalam kasus kecelakaan maut di KM 672+400A Tol Jombang – Mojokerto (JOMO) pada hari Kamis (4/11) lalu sudah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni atasnama Tubagus Joddy.

“Sudah muncul tersangka di SPDP atas nama Tubagus Joddy dan hanya ada satu orang tersangka. Pasal yang disangkakan undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4,” terangnya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya Mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor registrasi B 1624 BJU yang di tumpangi Vanessa dan Bibi menabrak sebuah pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter. Sebelum peristiwa maut itu terjadi, mobil berkelir putih itu tampaknya dipacu dengan kecepatan tinggi.

Atas peristiwa tersebut, 2 orang meninggal dunia yakni Vanessa dan Bibi. Sementara Gala dan baby sitternya selamat, begitu juga sang sopir yakni Tubagus Joddy.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jika ada pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara merupakan salah satu tindakan pidana. Hal ini ia sampaikan saat ditanya oleh Deddy Corbuzier dalam akun YouTube Deddy.

Kombes Pol Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara karena melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya.

“Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain,” tuturnya dikutip pada Senin (8/11)

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa perilaku sopir Vanessa, Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan.

“Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjdinya kecelakaan,” jelasnya