JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Jokowi menganugerahkan empat gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11).

Dalam pemilihan empat tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional karena mereka dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021, Presiden menetapkan Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur, Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten sebagai Pahlawan Nasional.

Acara penganugerahan tersebut diberikan Jokowi langsung kepada para ahli waris dari para tokoh pahlawan. Acara kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional.

Semenatar itu, Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 melalui Keppres Nomor 110/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada 223 orang yang diwakili oleh Alm. dr. I Ketut Surya Negara, dokter pada RSUP Sanglah Denpasar Bali. Kemudian Almh. Sucilia Indah perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten.

Sementara Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 orang yang diwakili oleh Almh. Emialoina Lasia Carolin yang merupakan bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta.