Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizIni Alasan KSPI Dorong UMP 2022 Naik 10 Persen

Ini Alasan KSPI Dorong UMP 2022 Naik 10 Persen

JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan alasan mengapa pihaknya meminta agar kenaikan upah minimum tahun 2022 (UMP 2022) sebesar 7-10 persen.

Menurut Iqbal, angka 7 sampai 10 persen itu bukan tiba-tiba muncul, melainkan berasal dari hasil survei pasar yang dilakukan oleh serikat buruh dengan menggunakan parameter kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan rujukan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item KHL sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,” kata Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (10/11).

Alasan KSPI menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah karena saat ini buruh sedang menggugat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga instrumen hukum yang dianggap saat ini lebih relevan untuk diterapkan adalah UU tersebut.

“Karena judicial review UU Cipta Kerja belum inkrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku,” ujarnya.

Angka 7-10 persen berdasarkan rujukan UU Nomor 13 Tahun 2003 juga relevan dengan angka jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentan Pengupahan. Angkanya menurut Iqbal adalah 6 persen.

“Bahkan jika menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6 persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL,” lanjutnya.

KSPI berpendapat, post Covid-19 membuat daya beli (purchasing power) masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal 7%. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut terdongkrak.

Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022 yang dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

“Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus,” tegas Said Iqbal

Disampaikan Said Iqbal, hari ini tanggal 10 November terkonfirmasi ribuan buruh melakukam aksi unjuk rasa di 20 provinsi dan melibatkan 1.000 pabrik. Adapun tuntutannya adalah naikan UMK 2022 sebesar 7%-10%, kemudian berlakukan UMSK 2022, cabut omnibus law dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.