JAKARTA, HOLOPIS.COM – Video yang memperlihatkan uang rupiah pecahan Rp1 juta viral di masyarakat.

Pada lembaran uang tersebut tertulis sebagai uang spesimen Perum Peruri 1.0.

“Uang pecahan selembar 1 juta #Baru #fypシ Viral,” tulis akun TikTok pengunggah video tersebut, @wandyskay, pada Senin (8/11).

Menanggapi hal itu, Bank Indonesia (BI) menyebut uang tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Indonesia.

Pasalnya, uang rupiah yang sah untuk pembayaran di tanah air paling besar bernominal Rp100 ribu.

“Tidak benar, itu hoaks. Dapat saya sampaikan bahwa uang kertas pecahan yang berlaku saat ini, nominal terbesarnya adalah Rp100.000,” ungkap Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi.

Namun, ia tidak ingin mengomentari soal jenis uang yang tertulis sebagai uang spesimen hasil keluaran Perum Peruri.

“Silakan ditanyakan ke Peruri,” imbuhnya.