“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujar dia.
Beleid tersebut, kata dia, merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi. Oleh sebab itu, kementerian memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan tersebut.
Ia mengatakan bahwa kementerian wajib memastikan setiap penyelenggara maupun peserta pendidikan dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi.
Nizam mengatakan bahwa aturan tersebut dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi untuk meningkatkan keamanan di lingkungan mereka dari kekerasan seksual.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” jelasnya.