JAKARTA, HOLOPIS.COM Sebuah insiden kekerasan telah terjadi di wilayah Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang petugas lapas terhadap 3 (tiga) orang eks narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi Situngkir mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas terkait dengan hal itu.

“Kami Kakanwil DIY sudah mengambil sikap tegas dan sudah menarik 5 petugas untuk sementara dinon-aktifkan,” kata Budi dalam konferensi persnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/11).

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut masih ditangani secara serius oleh pihak-pihak berwenang.

“Indikasi perbuatan berlebih saat ini masih dalam (tahap) pemeriksaan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam mempersoalkan kasus ini. Bahkan Budi mengharapkan agar awak media tetap ikut memantau perkembangan kasus yang tengah ditangani itu.

“Kami minta dukungan media tetap mengawal kasus ini sampai terselesaikan,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa tiga orang eks narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melaporkan kasus penganiayaan yang mereka alami dari petugas lapas. Bahkan mereka juga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Para pelapor adalah Vincentius Titih Gita Arupadhatu, Junaidi dan Lutfi. Mereka melaporkan tindakan yang dilakukan oleh petugas lapas kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yogyakarta.

Komnas HAM responsif

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam mengatakan, bahwa pihaknya akan segera bertandang ke Jogja untuk mengusut kasus tersebut.

“Komnas HAM belum bisa menyimpulkan sebelum turun kelapangan,” terang Anam.

Kemudian, ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kakanwil Kemenkumham DIY untuk merespon kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh mantan napi lapas Jogja tersebut.