JAKARTA, HOLOPIS.COMDua menteri di Kabinet Indonesia Maju telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan proyek Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Keduanya adalah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menyikapi hal itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo ikut memberikan tanggapannya.

Ia menilai adanya laporan terhadap Luhut dan Erick Thohir merupakan hak warga negara. Akan tetapi, ia berharap agar laporan itu tidak hanya sekedar “sundulan” belaka, akan tetapi harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

“Tetapi sebaiknya bukti-buktinya tidak hanya lampiran kliping media. Perlu dilengkapi dengan alat bukti yang cukup kuat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan tersebut politis,” kata Karyono kepada wartawan, Sabtu (6/11).

Bagi Karyono, upaya pelaporan semacam itu bisa berimplikasi tidak baik bagi pelapor jika ternyata apa yang dilakukan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Minimal, publik akan menilai negatif kepada si pelapor. Boleh jadi, publik memiliki persepsi laporan tersebut sekadar opini politik,” ujarnya.

Bahkan lebih parah lagi, pelapor bisa dituntut balik atas dugaan pencemaran nama baik. Maka dari itu, ketika melaporkan sesuatu maka diperlukan bukti-bukti yang kuat dan tidak sekedar populis dan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Lebih dari itu, jika ada unsur pencemaran nama baik, maka pelapor bisa berubah menjadi terlapor,” tegasnya.

Informasi media bisa jadi awal pencarian bukti autentik

Agar tidak menjadi blunder di kemudian hari, Karyono memberikan saran keada para pelapor agar memperkuat alat bukti yang dijadikan dasarnya untuk memperkarakan sesuatu.

Jika itu ditemukan dari kliping media, alangkah baiknya dijadikan dasar kajian terlebih dahulu untuk menemukan bukti-bukti kuat.

“Jika laporannya hanya melampirkan kliping media itu belum menjadi alat bukti yang kuat,” pungkasnya.

Partai PRIMA lapor KPK

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/11).

Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal mengatakan, laporan terhadap dua menteri itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR.

“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal,” ujarnya.