SKB 3 Menteri Diabaikan
Lebih lanjut, Habib Muannas Alaidid juga menegaskan, bahwa UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online.
“Apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap Cikok yang terjadi beberapa tahun silam,” terang Muannas.
Dengan memaksakan kasus ini sampai ke pengadilan, Muannas menilai ada unsur pengabaian dengan sengaja dari aparat penegak hukum terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
“Aparat penegak hukum dalam kasus ini juga terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE, padahal ditandatangani pimpinan mereka sendiri,” tandasnya.
SKB yang dirilis pada hari Rabu 23 Juni 2021 tersebut ditandatangani oleh 3 menteri, antara lain ; Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dimana di dalam kasus pencemaran nama baik, harus diupayakan mediasi dan pendekatan restorative justice. Namun Muannas menyayangkan amanat SKB tersebut tidak dilakukan, justru malah pemberatan dengan menahan para terdakwa.
“Sanksi aja bila ada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan,” tegasnya.