Latar Belakang Kasus

Sekilas latar belakang kasus

Sekilas perlu diketahui, bahwa kasus ini muncul saat ketiga terdakwa memposting konten berita dari media presmedia.id. Di dalam website tersebut memuat konten berita tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seseorang bernama Taslim alias Cikok oleh Dwi Untung alias Cun Heng.

Mendapati berita tersebut, ketiganya membagikan link berita di akun sosial media dengan menyertakan hashtag #justiceforcikok.

Sayangnya, orang yang disebut-sebut sebagai Cun Heng tak terima karena merasa dirugikan baik dari sisi materil maupun immateril. Hasilnya, ketiganya pun dipolisikan dan sempat ditahan selama 5 bulan di Rutan Klas 1B Tanjung Balai Karimun. Penahanan ini dilakukan sepanjang proses persidangan karena mereka dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Atas dasar itu, Muannas Alaidid puj mengaku cukup kecewa dengan masuknya 3 (tiga) orang kliennya di dalam proses hukum tersebut. Ia menganggap bahwa kasus tersebut terlalu dipaksakan untuk masuk ke meja hijau.

“Kasus 3 (tiga) terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan,” ujar Muannas.

Apalagi fakta di dalam persidangan, pimpinan redaksi Presmedia.id sebagai penanggung jawab berita yang di-posting beritanya oleh ketiga kliennya itu membenarkan isi beritanya. Sehingga menurut Muannas, penyebarluasan karya jurnalistik semacam itu tidak bisa dijerat dengan pidana.

“Isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang dirilis oleh medianya sendiri, artinya ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media,” jelasnya.

Apalagi di dalam perkara tersebut, penanggung jawab media yang dikutip hanya sebatas saksi. Sehingga Muannas meyakini betul bahwa kasus pemidanaan ini terkesan dipaksakan saja.

“Anehnya media sebagai content creator postingan itu hanya dijadikan saksi, masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa,” imbuhnya.