yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Sanksi Tilang Bakal Diterapkan Jika Kendaraan Sudah Uji Emisi 50 Persen

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana sanksi tilang yang akan dikenakan kepada kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, tidak langsung diterapkan oleh polisi. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro masih menunggu jumlah presentase kendaraan yang sudah uji emisi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Jika data yang dikeluarkan Dishub angkanya menunjukkan 50 persen kendaraan sudah di uji emisi, barulah sanksi tilang akan diterapkan pihak kepolisian. “Apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen? Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang,” jelas AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (3/11).

Penerapan sanksi tilang uji emisi, juga akan disosialisasikan terlebih dahulu. Hal tersebut, untuk mengantisipasi kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.

“Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran. adi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang,” tambah Argo.

Diketahui sebelumnya, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tilang. Kebijakan tersebut tertuang dalam, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Kendaraan yang terkena sanksi tilang uji emisi karena tidak memenuhi syarat batas normal emisi, akan dikenakan Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

(Sel)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral