JAKARTA, HOLOPIS.COM Regulasi yang memberikan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT), diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Regulasi tersebut, tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.

Sebelumnya pemerintah juga sudah keluarkan regulasi mengenai perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.

Tidak hanya PRT, Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) juga diatur dalam Permenaker ini. mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan saat Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11)

PRT sendiri masuk dalam jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia, dimana sektor informal memiliki kelemahan dalam hal perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek. Sehingga bekerja sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.

“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” ujar Menaker Ida.

“Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki,” tandasnya.