PB SEMMI polisikan Olivia Jansen

Perlu diketahui, bahwa artis cantik Olivia Jensen diduga telah merendahkan kehormatan bendera negara saat membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih bersama anaknya.

Mendapati video Oliv tersebut, PB SEMMI pun langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengadu.

Dalam laporan polisi (LP) yang diperlihatkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra, LP itu ditandatangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R. Herminto M. Jaya hari ini. LP itu bernomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun pelapornya adalah Gurun sendiri.

Olivia Jansen sudah minta maaf

Sebelumnya, Olivia Jensen mengakui bahwa video perayaan Hari Kemerdekaan yang diunggah ke Instagram pribadinya itu merupakan sebuah konten yang salah dan seharusnya tidak patut ia lakukan. Video Oliv pun sempat menuai kontroversi lantaran Olivia Jensen dan anaknya melempar bendera Merah Putih ke lantai.

“Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini,” tulis Olivia Jensen.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melecehkan atau menghina bendera Merah Putih. Olivia Jensen mengaku bersalah dan video melempar bendera Merah Putih itu kini sudah dihapus dari Instagram pribadinya.

Lebih lanjut, dia juga mengucapkan terima kasih pada mereka yang masih memberi dukungan di tengah permasalahan yang dihadapinya saat ini. Hal itu juga tertulis dalam keterangan foto yang diunggahnya.