JAKARTA, HOLOPIS.COM Kasus dugaan penodaan terhadap bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Republik Indonesia yang dialamatkan kepada aktris Olivia Lubis Jensen saat ini tampaknya bakal serius digarap oleh tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

Mendapati kasus yang ia laporkan itu ditindaklanjuti oleh Polri, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra pun bersuara. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap Bareskrim Polri.

“Kami apresiasi langkah Bareskrim memanggil dan memeriksanya,” kata Gurun kepada wartawan, Rabu (3/11).

Gurun menjelaskan mendapat informasi artis Olivia Jensen telah diperiksa karena dirinya telah menerima surat perkembangan perkara dari Bareskrim Polri. Menurutnya, Bareskrim Polri telah menjalankan tugas secara profesional.

“Saya tahu karena menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri, Bareskrim Polri telah menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.

Gurun menyebutkan status artis Olivia Jensen masih sebagai saksi karena masih dalam ranah penyelidikan. Namun begitu, ia tetap berharap agar kasus tersebut tetap dilanjutkan sampai tuntas.

“Harapan saya perkara tetap terus dilanjutkan ya, tugas polisi kan mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilt) bukan asas praduga tidak bersalah, maksudnya tugas polisi mencari alat bukti, sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti ya tinggal dilanjutkan statusnya dan diajukan ke persidangan. Bukan menjadi hakim yakni menentukan salah atau benar suatu peristiwa hukum,” pungkasnya.