JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Provinsi DKI Jakarta, membuat jam operasional transportasi umum disesuaikan. Waktu operasional yang akan disesuaikan, yakni Transjakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT).

Untuk Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Waktu operasional tersebut, sudah diberlakukan PT Transjakarta sejak Rabu (3/11).

“Kebijakan ini sudah berlaku mulai Rabu kemarin dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19,” jelas Prasetia Budi, Direktur Operasional PT Transjakarta, Kamis (4/11).

Dengan berubahnya waktu operasional Transjakarta, diharapkan mobilitas warga khususnya di DKI Jakarta bisa terlayani dengan baik. Hal ini didukung dengan penerapan kapasitas angkut 100 persen pada semua layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, Royaltrans hingga layanan Mikrotrans

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan memberikan layanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada pelanggan. Kami akan berupaya konsisten dalam memberikan layanan transportasi yang aman dan nyaman digunakan oleh masyarakat, khususnya di masa pandemi ini,” kata Prasetia.

Sedang untuk MRT Moda Raya Terpadu (MRT), juga ada perubahan waktu yang dimulai pada Kamis (4/11). Waktu operasional MRT di hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 05.00 sampai 22.30 WIB, saat akhir pekan (Sabtu-Minggu) MRT beroperasi pukul 06.00 hingga 22.30 WIB.

Jarak antar kereta (headway) MRT akan berselang 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), sedangkan diluar jam sibuk akan berlangsung 10 menit.

“Perubahan waktu operasional MRT ini, berlaku mulai hari ini, 4 November 2021. Pada akhir pekan dan hari libur headway tiap 10 menit flat. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta,” ujar Rendi Alhial, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda).

Pengguna Transjakarta dan MRT juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat, saat menggunakan kedua moda transportasi tersebut. Pihak operator Transjakarta dan MRT, juga akan tetap menerapkan prokes ketat untuk memastikan pelanggan merasa aman dan nyaman.

Prokes yang harus ditaati yakni menggunakan masker, pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi dan JAKI.