JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus, melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaporan itu terkait, adanya dugaan Jaksa Agung melakukan poligami alias beristri dua.

Laporan tersebut, disampaikan langsung kepada Ketua KASN Agus Pramusinto. Kami datang ke KASN menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang beredar di media, ini kan dugaan nanti bukti-buktinya akan dicari oleh KASN,” kata David di kantor KASN, Jakarta, Kamis (4/11).

Dugan poligami Jaksa Agung, bertentangan dengan PP Nomor 45 tahun 1990, yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS. Dalam aturan tersebut, juga diatur larangan poligami bagi PNS laki-laki maupun perempuan.

Dalam pasal 4 menjelaskan, bahwa PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat. Sedangkan PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Berdasarkan data yang ada di situs resmi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memiliki istri Sruningwati Burhanuddin, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

Namun ada informasi yang beredar, jika ST Burhanuddin juga menikah dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. “Dugaan itu nanti kan kemudian akan dicari bukti-bukti mengarah pada tindakan apa yang kemungkinan dilanggar oleh pejabat di Kejaksaan Agung,” kata David.