SULTRA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil memberikan kontribusi miliaran rupiah kepada kas negara berkat hasil lelang barang rampasan skandal minerba dan kehutanan di provinsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sardjono Turin pun menegaskan, keberhasilan institusi Kejaksaan ini sebagai bukti kinerja mereka di masa pandemi ini.
“Semua ini adalah bukti nyata dari Jajaran Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sultra berkontribusi dalam pemulihan ekonomi, ditengah Pandemi Covid-19, ” kata Turin, Rabu (3/11).
Kontribusi ke negara Rp14,9 miliar, menurut Turin berasal dari perkara penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada wilayah hukum Konawe yang menjerat tiga koorporasi.
Korporasi dimaksud, terdiri Pertambangan Nikel Nusantara (PBN), PT Nusantara Persada Mandiri (NPM), dan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) selaku penggarap IUP milik PT Bososi.
Jumlah barang rampasan yang dilelang mencapai 17 dari 62 item. Sisannnya, sebanyak 45 item masih proses lelang, antara lain, excavator, bulldozer dan dumptruck.
“Terhadap uang hasil lelang, kita segera setorkan ke kas negara. Uang ini masuk katergori penerimaan negara yang bersumber bukan dari pajak (PNBP),” jelasnya.
Turin menjelaskan lelang barang rampasan tersebut berasal dari penanganan kasus UU Minerba yang melibatkan tiga korporasi.
“Tersangkanya adalah korporasi. Mereka dijerat terkait joint operasional (JO) IUP PT Bososi, “ pungkasnya.