Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Polisi Tentukan Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan yang melibatkan influncer Rachel Vennya.

Gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Rachel Vennya selesai dilakukan.

“Nanti selesai pemeriksaan dan kita cek kembali untuk gelar perkara untuk apakah bisa menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka apa tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11).

Rachel Vennya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Rachel.

Selain Rachel, kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga turut menjalani pemeriksaan kedua.

Sebelum memeriksa Rachel untuk kali kedua, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menemukan ada dugaan unsur pidana yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru