JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan naik pesawat tanpa tes PCR masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.
“Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini,” katanya kepada wartawan, Senin (1/11).
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan pelonggaran itu, tes PCR tidak lagi menjadi syarat bagi masyarakat untuk berpergian dengan pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Masyarakat cukup menunjukkan hasil negatif covid dengan hasil tes antigen.
“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa Bali perjalanan udara tidak lagi haruskan tes PCR tapi cukup tes antigen,” jelas Mudhajir pada konferensi pers mingguan, Senin (1/11).