JAKARTA, HOLOPIS.COMPakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) dr Pandu Riono menyayangkan sikap pemerintah yang mewajibkan tes RT-PCR untuk semua moda perjalanan baik darat maupun udara.

“Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dengan tes antigen atau PCR,” kata Pandu, Senin (1/11).

Ia menilai jika memang dianggap mendesak untuk kebutuhan screening, tes antigen pun sebenarnya lebih dari cukup untuk saat ini. Tidak perlu harus menggunakan RT-PCR.

“Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Dengan kebijakan penggunaan RT-PCR untuk perjalanan darat tersebut, ia pun memberikan sentilan keras kepada pemerintah khususnya Satgas Nasional Penanggulangan Pandemi Covid-19 agar tidak terkesan malah sedang sibuk melariskan dagangan PCR.

“Tugas Satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR,” tegasnya.

Pemerintah wajibkan Tes PCR atau Antigen

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 sebagai perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Di dalam SE tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan pelaku perjalanan darat maksimal 250 Km dengan durasi 4 jam harus menunjukkan kartu vaksinasi melalui aplikasi pedulilindungi.

Selain menunjukkan kartu vaksinasi, pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan satu dari dua opsi dokumen tambahan, yakni hasil rapid test antigen atau hasil RT-PCR (reverse-transcriptase polymerase chain reaction) negatif.

Sementara itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR berlaku maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Dan dokumen tambahan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi darat, baik pengguna sepeda motor, kendaraan pribadi lainnya bahkan kendaraan umum.

PCR dan Antigen demi cegah ledakan Covid-19

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito menegaskan, bahwa kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara sebagai bentuk kehati-hatian dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab desakan sejumlah pihak agar kebijakan wajib tes PCR dihapus.

“Sebagaimana yang sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa aturan mobilitas yang ditetapkan saat ini adalah bentuk upaya kita tetap berhati-hati beraktivitas produktif di tengah pandemi Covid-19,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/10).