JAKARTA, HOLOPIS.COM Banyak publik yang kesal dengan gampangnya pemerintah dalam merevisi aturannya sendiri, khususnya di dalam penanganan pandemi Covid-19.

Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Nahdlatul Ulama Australia-Selandia Baru, KH Nadirsyah Hosen. Ia memberikan saran kepada pemerintah agar melakukan tahapan yang benar di dalam pengambilan kebijakan.

“Lakukan kajian yang mendalam sebelum bikin aturan, peraturan diteken. Jelaskan rasionalisasi aturan ke publik, implementasikan di lapangan. Sosialisasikan dan terima masukan. Revisi jika perlu, (kemudian) balik ke point 1 (lakukan kajian mendalam),” tulis tokoh Islam yang karib disapa Gus Nadir di akun Twitternya, Senin (1/11).

Ia menyayangkan cepatnya pemerintah dalam melakukan gonta-ganti kebijakan sehingga membingungkan masyarakat.

“Yang sering terjadi lompat ke nomor 2 (peraturan diteken) dan 6 (revisi jika perlu),” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Di dalam aturan yang diteken tanggal 18 Oktober 2021 tersebut mengatur syarat perjalanan baik moda transportasi udara maupun darat. Di dalam diktum Kelima poin (p) diatur tentang syarat perjalan domestik. Yakni pelaku perjalanan harus menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19. Kemudian untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR berlaku 2×24 jam, kemudian untuk moda transportasi darat seperti sepeda motor, mobil pribadi, bus, kereta maupun kapal laut menunjukkan hasil negatif swab antigen maksimal 1×24 jam. 

Kemudian 9 hari setelah Inmendagri tersebut diteken, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan revisi dengan mengeluarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri tersebut diteken pada tanggal 27 Oktober 2021. Di mana pemerintah meminta pengguna moda transportasi udara menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam. Kemudian untuk moda transportasi laut dan darat harus menunjukkan hasil negatif swab antigen maksimal 1×24 jam.

Kemudian di hari yang sama, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa PandemI Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur secara spesifik jarak tempuh. Di mana pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak 250 Km atau minimal waktu 4 (empat) jam diminta bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam, atau swab antigen maksimal maksimal 1×24 jam.

Namun pada hari ini, Senin (1/11), Menko PMK Muhadjir Effendy yang ditugaskan menjadi koordinator penanganan Covid-19 saat musim libur Natal dan Tahun Baru menyampaikan, bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR, akan tetapi cukup menggunakan hasil negatif swab antigen saja.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu, untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah dilakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Muhadjir dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekertariat Presiden, Senin (1/11).

Aturan tersebut diklaim Muhadjir, atas usulan yang disampaikan Tito Karnavian akibat berbagai kritik yang dilontarkan berbagai pihak.
 
“Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” imbuhnya.