JAKARTA, HOLOPIS.COMPerdebatan di ranah publik tentang asumsi imunitas pejabat pemerintah di dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 tampaknya masih berlanjut. Banyak publik yang menilai pejabat akan kebal hukum dengan memanfaatkan UU yang dibuat untuk penanggulangan pandemi Covid-19 itu.

Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa Pasal 27 baik di ayat (1) sampai ayat (3) bukanlah imunitas bagi pejabat negara dari jeratan hukum.

Karena ada garis merah yang tidak boleh dilewati oleh pejabat negara dalam hal ini adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang termaktub di dalam regulasi itu.

Ia menegaskan, bahwa siapapun pejabat negara yang melanggar hukum dan memiliki iktikad tidak baik di dalam menjalankan tugasnya tetap bisa diseret ke ranah pidana maupun perdata.

“Buktinya Mensos dan beberapa pejabat lain ditindak dan dihukum karena penggunaan dana Covid-19,” kata Mahfud MD, Sabtu (30/10).

Dengan adanya bukti itu, Mahfud menekankan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 bukanlah produk hukum yang memberikan imunitas kepada pejabat untuk ugal-ugalan dalam menggunakan anggaran negara.

“Itu contoh bahwa jika tidak beriktikad baik dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, bisa kenakan tindakan hukum. Iktikad baik ada metode hukumnya yang disebut mensrea,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa di dalam gugatan uji materil dan uji formil terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Kamis 29 Oktober 2021 lalu, majelis hakim MK mengeluarkan amar putusan.

Di mana di dalam amar putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan oleh hakim ketua Yang Mulia Hakim Anwar Usman, seluruh gugatan uji formil pemohon ditolak. Kemudian gugatan uji materil diterima sebagian.

Akhirnya, ada penambahan redaksional di Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19.

Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 ;
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.