JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD memberikan penekanan kepada masyarakat Indonesia, bahwa tidak ada imunitas total di dalam UU khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Bahkan siapapun bisa diseret ke perkara pidana maupun perdata jika melanggar peraturan perundang-undangan dan melakukan pekerjaan dengan iktikad tidak baik. Sepanjang itu tidak terpenuhi maka seorang pejabat tidak bisa dibawa ke pengadilan.

Bahkan ia menyontohkan salah satu bukti bahwa tidak ada imunitas bagi pejabat yang melanggar hukum adalah kasus Juliari Peter Batubara. Ia diadili dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi dan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

“Kita tidak menolak penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Buktinya Menteri Sosial meskipun ada pasal ini tetap dihukum,” kata Mahfud MD, Jumat (29/10).

Perlu diketahui, bahwa di dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19, memang ada frasa yang menyatakan, bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak bisa dijerat dengan pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya. Namun ada garis bawa di dalamnya, yakni sepanjang ia tidak melanggar UU yang berlaku dan menjalankan tugasnya dengan iktikad baik.

Bunyi Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020 :
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahfud menyebut, bahwa diksi semacam itu bukan barang baru dan hanya ada di UU Nomor 2 Tahun 2020 saja. Akan tetapi, di UU lainnya pun termaktub dengan narasi yang serupa.

“Ketentuan bahwa ‘perbuatan pejabat’ tidak dapat dituntut di pengadilan ‘sepanjang dilakukan dengan iktikad baik’ sudah ada di Pasal 50 dan 51 KUHP yang berlaku sejak tahun 1918. Ketentuan tersebut lalu diikuti oleh banyak UU lain, seperti UU MD3, UU PPKSK, UU BI, dll,” jelas Mahfud.

Menilik amar putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review UU tersebut, bisa diketahui bahwa hanya ada penambahan frasa di dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) saja.

“Jadi MK justru menguatkan ketentuan (legitimasi UU) tersebut,” pungkasnya.