JAKARTA, HOLOPIS.COM – Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan penawaran harga termurah untuk tarif RT-PCR dibanding harga maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Harga yang ditawarkan Lion Air adalah Rp195.000 sampai Rp225.000. Nominal ini jauh lebih murah dari ketetapan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni Rp275.000.
“Efektif Jumat Lion Air Group merekomendasikan layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel kerjasama berbagai fasilitas kesehatan dan laboratorium,” kata Danang kepada wartawan, Jumat (29/10).
Tarif RT-PCR sebesar Rp195.000 tersebut khusus untuk area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Layanan hanya berlaku di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Satu Laboratorika Utama (SWABAJA). Sementara untuk area pemberangkatannya ada di Bandara Internasional Soekarno-Harra Cengkareng dan Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Kemudian, untuk tarif RT-PCR Rp225.000 adalah untuk wilayah Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar dan Manado. Layanan ini hanya berlaku di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM), Medan, Mitra Medika, Medan, Satu Laboratorika Utama (SWABAJA) Batam dan Satu Laboratorika Utama (SWABAJA) Semarang, Satu Laboratorika Utama (SWABAJA) Surabaya, Unicare Medical Clinic, Bali, Satu Laboratorika Utama (SWABAJA) Makassar serta di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK) Manado.
Selanjutnya, untuk keberangkatan untuk layanan tersebut ada di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Bandar Udara Internasioinal Hang Nadim Batam, Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros dan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado.
Perlu diketahui, bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan.
Di dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, pemerintah memberlakukan batas maksimal tarif real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sementara untuk di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000.
Penurunan tarif RT-PCR ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah terhadap komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan komponen biaya lainnya.