Rabu, 25 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 25 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Tarif PCR Jawa-Bali Dipatok Rp 275 Ribu, Kemenkes: Kalau Ada yang Melanggar Akan Kami Tutup!

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan baru mengenai tarif tertinggi emeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengungkapkan, bahwa dari hasil kesepakatan, pemerintah mengambil keputusan bahwa harga pemeriksaan dipatok di angka tertinggi Rp 300 ribu.

- Advertisement -

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul, Rabu (27/10).

Biaya tersebut dijelaskan Abdul, melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead.

- Advertisement -

“Itu semua omponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, ” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut menurut Abdul, juga harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 124 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Abdul kemudian mengklaim bahwa keputusan tersebut telah resmi berlaku sejak hari ini, (27/10).

Dengan adanya keputusan tersebut, Abdul menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

“Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional, ” tegasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru