Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Tarif PCR Jawa-Bali Dipatok Rp 275 Ribu, Kemenkes: Kalau Ada yang Melanggar Akan Kami Tutup!

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan baru mengenai tarif tertinggi emeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengungkapkan, bahwa dari hasil kesepakatan, pemerintah mengambil keputusan bahwa harga pemeriksaan dipatok di angka tertinggi Rp 300 ribu.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul, Rabu (27/10).

Biaya tersebut dijelaskan Abdul, melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead.

“Itu semua omponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, ” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut menurut Abdul, juga harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 124 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Abdul kemudian mengklaim bahwa keputusan tersebut telah resmi berlaku sejak hari ini, (27/10).

Dengan adanya keputusan tersebut, Abdul menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

“Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional, ” tegasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru