JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Muhammad Mahfud MD pasang badan dengan sentimen yang digelontorkan oleh Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanual Ebenezer yang mempolisikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian soal tes PCR.
Menurut Mahfud MD, kebijakan Menteri Dalam Negeri dengan lahirnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) adalah hasil dari sidang Kabinet bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Maruf Amin. Tujuannya adalah semata untuk menjaga agar kasus penularan Covid-19 tetap melandai sampai ke tititi zero case.
“Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri, tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (26/10).
Namun dalam persoalan yuridis yang dilakukan oleh Joman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mahfud enggan meresponnya.
“Soal benar atai tidaknya gugatan ke PTUN, itu biar PTUN yang memutuskan. Tapi Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (Joman) mendatangi PTUN Jakarta. Rombongan yang dipimpin oleh Immanuel Ebenzer tersebut bermaksud untuk menggugat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta tertangal 26 Oktober 2021. Dan beberapa advokat yang berperan sebagai penggugat antara lain ; Advokat Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, Advokat Ramadan Alamsyah, Advokat Sutadi, Fajar Ramadhan dan Yasuntus Seran.
Alasan Joman Gugat Inmendagri 53 Tahun 2021
Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenzer mengatakan bahwa Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang. Pasalnya, pungutan biaya tes PCR seharusnya tidak diatur di dalam Inmendagri.
“Kita lihat bahwa Inmendagri 53 bertentangan dengan UUD 45 Pasal 23 ayat A. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga inmen. Ini jelas sekali melanggar undang-undang,” kata Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10).
“Belum lagi Undang-Undang Konsumen, belum lagi Undang-Undang Kesehatan, undang-undang yang lain. Artinya, instruksi menteri ini dasar hukumnya apa, sampai detik ini kita tidak tahu. Dan ini berbahaya sekali,” lanjutnya.
Aktivis 98 yang karib disapa Noel tersebut ingin agar inmendagri tersebut dicabut. Meski Presiden Jokowi telah menetapkan standar harga PCR Rp300 ribu, Ia mengatakan, bahwa standar harga di setiap daerah masih tidak merata.
“Pilihannya adalah copot Menteri atau cabut instruksi menteri ini. Presiden bilang Rp 300 ribu, faktanya bisa Rp1 juta. Karena itu kan kita nggak tahu, Presiden itu kan orang baik. Dianggap Rp300 ribu ya Rp300 ribu semua daerah, (padahal) nggak,” ujarnya.