JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa Kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara.
“Keutuhan bangsa kita terbangun dari dua hal, yaitu keutuhan ideologi dan keutuhan teritori. Keutuhan ideologi saat ini menghadapi ancaman paham radikalisme. Keutuhan teritori menghadapi ancaman separatisme,” kata Mahfud dalam acara Uji Sahih Hasil Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/10).
Menko Mahfud menyebut, bahwa tnpa adanya kesatuan bangsa, Mahfud menyatakan bahwa negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
“Ancaman tersebut hanya dapat dihadapi dengan kesatuan bangsa, kesatuan antar-komponen masyarakat, kesatuan antara warga negara dan penyelenggara negara, dan kesatuan antar-penyelenggara negara itu sendiri,” imbugnya.
Kemudian, Menteri Pertahanan RI era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut mengatakan, bahwa mewujudkan kesatuan dan keutuhan bangsa membutuhkan kebijakan yang berimbang, yakni antara sentralisasi dan desentralisasi, antara perlindungan hak dan pembatasan hak.
Kegiatan Pengkajian Kebijakan dilakukan oleh Kedeputian VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam tersebut digelar berkat kerja sama dengan empat Perguruan Tinggi, antara lain ; Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.
Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Jadedjri M Gaffar, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa kesatuan bangsa merupakan prasyarat bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Menurutnya, kesatuan bangsa bukan merupakan kondisi yang bersifat tetap, tetapi dinamis, yang dipengaruhi oleh interaksi internal dan eksternal.
“Kondisi kesatuan bangsa dipengaruhi oleh banyak aspek, baik politik, hukum, ekonomi, maupun sosial budaya. Karena itu, kesatuan bangsa harus selalu dijaga, salah satunya dengan melakukan penyempurnaan dan perbaikan yang berkelanjutan terhadap berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai macam bentuk kerawanan dan ancaman,” ujarnya.
Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemenko Polhukam, yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; khususnya terkait dengan isu kesatuan bangsa.
Berdasarkan analisis kondisi sosial dan perkembangan masyarakat, fokus pengkajian kebijakan pada tahun 2021 adalah empat isu strategis, yaitu: Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (bekerjasama dengan Universitas Udayana), Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa (bekerjasama dengan Universitas Andalas), Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa (bekerjasama dengan Universitas Brawijaya), dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa (bekerjasama dengan Universitas Islam Indonesia).