JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, bahwa pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 akan disampaikan tanggal 21 November 2021.
“Informasi saja bahwa penetapan UMP tidak tanggal 1 tetapi tanggal 21 seperti itu,” kata Andri saat menerima audiensi KSPI DKI Jakarta, Selasa (26/10).
Pemilihan tanggal tersebut adalah untuk menunggu hasil survei lapangan yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini dilakukan agar ada landasan kuat mengapa UMP 2022 perlu ada kenaikan, stagnansi maupun mungkin pula ada penurunan.
“Memang kita harus mempunyai data kajian yang akurat kenapa harus 10 persen, kenapa engga 20 persen. Oleh karena itu data-data dan kajian haruslah lengkap, kami sudah sampaikan setiap rapat kepada bapak Gubernur,” ujarnya.
Andri juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para elemen buruh yang menyampaikan aspirasinya, termasuk dari kelompok KSPI dan beberapa simpul federasi di bawahnya.
“Hikmahnya daripada diskusi yaitu mendapatkan masukan-masukan dari temen-temen di wilayah, karena temen-temen tersebut yang mengetahui secara persis kondisi situasi di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan UMP 2022 naik sebesar 10 persen.
“Kenapa kita minta UMP naik, karena upah adalah urat nadi kita. Karena ketika dikatakan upah, di situ orang lihat hidup kita layak atau tidak. Teman-teman melakukan survei KHL (kehidupan hidup layak), hasilnya UMP 2022 seharusnya sebesar Rp5.305.000,” kata Winarso.