JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun baru, Selasa 26 Oktober 2021
Keputusan tersebut sebagai upaya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 dijeleskan dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Rabu (27/10).
Muhadjir juga menyebut, bahwa kebijakan ini diambil sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa tren penurunan kasus COVID-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus COVID-19.
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” lanjutnya.
Muhadjir menjelaskan Keputusan tersebut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Penghapusan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” Ucapnya.
Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Muhadjir telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait antara lain: Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun baru.