JAKARTA, HOLOPIS.COM – Perluasan aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta sudah dilakukan sejak Senin (25/10), menjadi 13 kawasan yang diberlakukan gage dari yang sebelumnya hanya 3 kawasan.
Namun, perluasan gage belum ada sanksi tilang yang diberlakukan pada 10 kawasan yang baru diperluas. Sanksi yang akan diberikan pelanggaran gage di 10 kawasan itu, masih diterapkan sanksi teguran.
Untuk 3 kawasan gage yang sudah ada sejak PPKM level 3 beberapa waktu lalu, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said sudah diterapkan sanksi tilang.
“Untuk tiga kawasan yang selama ini sudah ada, kami langsung lakukan penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro di Jakarta, Rabu (27/10).
Belum diterapkannya sanski di 10 kawasan gage itu, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan.
“Kami tegur, belum kami tilang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas titik kawasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta menjadi 13 titik. Hal tersebut dilakukan, mengingat DKI Jakarta sudah masuk PPKM level 2.