“Setiap aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan orang banyak, seperti salat Jumat dan jamaah rawatib dan tarawih di masjid diarahkan untuk dilaksanakan di rumah,” contohnya.

Di samping masalah keagamaan, lanjut Wapres, kebijakan terkait dengan penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas ini.

“Pendekatan fikih sangat membantu dalam melakukan penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, karena fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan, yang dalam aplikasinya berupa langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi, terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansialnya,” terang Wapres.

Relaksasi yang diberlakukan tersebut, sambung Wapres, tentu setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban finansialnya akibat dampak pandemi Covid-19.

“Namun demikian, relaksasi yang diberlakukan tersebut harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syariah, yakni dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan para pihak dan berdasarkan kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak,” tuturnya.