Adapun kondisi tidak normal tersebut, menurutnya bisa berupa kesulitan atau darurat syariah, yang keduanya menjadi alasan adanya keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ajaran Islam.

“Hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada,” imbuhnya.

Dalam setiap pembahasan fikih, tutur Wapres, baik yang menyangkut ibadah, muamalah, jinayah, dan lainnya selalu memuat pedoman dan memberi tuntunan yang menyangkut kemaslahatan dan terwujudnya tujuan utama diturunkannya syariah.

“Fleksibilitas fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Wapres menjelaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, menjadikan keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam menetapkan fatwa, karena tidak ada alternatif penggantinya.

“Dengan demikian penanggulangan Covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan,” tegasnya.

Dalam tahapan tersebut, menurut Wapres, peran para ulama sangat signifikan, yakni melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil keringanan dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.