JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum menilang pelanggar aturan ganjil genap di 10 ruas jalan di Jakarta yang baru diberlakukan aturan tersebut mulai Senin (25/10).

Diketahui, saat ini total ada 13 jalan yang diterapkan sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya tiga titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said.

“Ganjil genap saat ini ada 13 kawasan. Tiga kawasan selama ini sudah ada, itu kami langsung penegakan hukum. Tapi untuk 10 kawasan, bila ada pelanggar tidak sesuai tanggal, tetap kami hentikan tapi kami tegur, belum kami tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menambahkan, pelanggar ganjil genap yang terjaring di 10 ruas jalan di Jakarta masih diberikan dispensasi selama tiga hari, terhitung sejak Senin ini. Petugas yang berjaga di 10 ruas jalan dengan sistem ganjil genap masih memberikan sosialisasi kepada pengendara.

“Sampai dengan tiga hari ke depan itu kami masih sifatnya situasi, artinya kami akan pasang rambu-rambu yang besar,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang kepada pelanggar akan diterapkan di 10 titik penambahan lokasi ganjil genap setelah sosialisasi selama tiga hari selesai.

“Kami lihat sampai dengan tiga hari ke depan. Kalau memang kami rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kami akan melaksanakan penindakan,” ucap Sambodo.