yandex
Minggu, 12 Januari 2025

OJK Pastikan Penawaran Pinjaman Lewat SMS Merupakan Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sering dapat pesan yang menawarkan pinjaman melalui SMS berkali – kali, dapat dipastikan itu merupakan ukah dari pinjaman online ilegal. Hal tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Instagram resminya.

“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” seperti dikutip Holopis.com dari halamam IG @ojkindonesia, Senin (25/10).

sms
SMS yang menawarkan pinjaman online.

Menurut penjelasan OJK, tautan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pinajamn online ilegal untuk mencuri data.

ojk
Tangkapan layar Instagram @ojkindonesia.

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” lanjut OJK.

Dalam akun instagramnya, OJK juga menjelaskan ciri dari pinjamam online yang legal yang sudah terdaftar.

“Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen,” jelas OJK.

OJK pun menyarankan agar segera hapus dan blokir, jika menerima SMS penawaran pinjaman. “Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya,” sarannya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral