JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperpanjang kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang selama lima tahun mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, perpanjangan ini merupakan solusi jangka panjang dalam permasalahan lingkungan di ibukota. Padahal, sebelumnya Pemkot Bekasi sendiri sempat berselisih paham dengan DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah tersebut.

“Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar,” kata Anies, Senin (25/10).

Perjanjian ini sendiri memang akhirnya bisa terjadi setelah ada kesepakatan, termasuk alokasi dana. Dimana pembahasannya diakui Anies Baswedan dibantu pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi terjadinya perjanjian ini,” tambah Gubernur Anies.

Penandatangan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat.

Dalam adendum perpanjangan kerjasama ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.