AFPI juga berharap, RUU perlindungan data pribadi dapat disahkan segera, agar profil resiko bagi peminjam bisa lebih dikurang.
“Kemarin malam saya ada 1 sesi dengan anggota dari Komisi 1 DPR RI beliau menyampaikan waktunya untuk pengesahan itu hanya sampai November, artinya kalau sampai lebih dari November mungkin akan molor lagi jadi kita sudah sangat berharap kepada bapak-bapak Komisi 1 DPR RI agar dapat mencari solusi sehingga RUU ini dapat di ketuk palu karena ini merupakan kunci,” ungkap Sunu.
Menurutnya, apabila RUU ini bisa diakses maka dapat melakukan analisa risiko secara lebih akurat yang artinya kalau resikonya lebih akurat, profil resikonya lebih akurat, dari sisi bunganya juga akan lebih bisa dikurangi karena dari sisi resikonya akan berkurang.
Harapan lainnya dari AFPI yakni, dalam satu bulan ke depan ini kepolisian, dan para tenaga hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat melakukan pemberantasan, memproses dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku fintech ilegal atau pinjaman online ilegal.
Tidak hanya itu, para sektor pendukung diharapkan bisa bekerjasama untuk memberantas pinajaman online ilegal.
“Kami juga berharap bahwa peraturan Kominfo nomor 5 tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan, yakni hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar yang dapat mendaftarkan diri di Kominfo yang boleh menyelenggarakan sistem elektronik. Jadi kami sangat berharap Permen Kominfo ini akan cukup ampuh memberantas pinjol ilegal,” harap Sunu.