“Sebaiknya publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap 2 (dua) terdakwa yang saat ini kasusnya disidangkan di PN Jakarta Selatan,” tegasnya.

Ia menilai bahwa persidangan adalah instrumen hukum yang bisa dipercaya untuk menuntaskan persoalan untuk mencapai keadilan.

“Semoga pengadilan menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, semua bukti akan diuji dan sidang ini terbuka untuk umum, meski menurut kami kasus ini disidangkan sangat berlebihan,” tandas Muannas.

“Karena kami melihat mereka murni menjalankan tugas sampai bertaruh nyawa. Orang seperti Fikri dan Yusmin ini seharusnya diberi penghargaan bukan malah menjadi pesakitan dan diancam hukuman berat,” sambungnya.

sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2022 telah menggelar sidang kasus pembunuhan diluar proses hukum atau unlawfull killing atas 6 (enam) laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dilanjutkan kembali pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.