Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers Atur Platform Digital

JAKARTA, HOLOPIS.COM Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media melakukan audiensi dan berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka memaparkan usulan regulasi tentang Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital. Usulan ini mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.

Menko Mahfud mengapresiasi usulan Dewan Pers ini, dan mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.

“Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, Presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusahaan media dalam menghadapi platform digital,” ujar Menko, Jumat (22/10).

Hadir dalam Dialog ini adalah tim penyusun usulan regulasi ‘Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital’ yaitu: Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Kemal Gani, Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Neil Tobing, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia(ATVSI), Arifin Asydhad, Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Indria Purnama Hadi, Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Eduard Depari, Anggota Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Sasmito, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Agus Sudibyo dari Dewan Pers mengatakan bahwa masalah yang muncul terkait platform digital ini adalah merupakan fenomena global.

“Data menunjukkan bahwa 40 persen belanja iklan global dikuasai hanya oleh dua perusahaan dan berada di negara yang sama,” ujar Agus yang menjelaskan antara lain pentingnya pengaturan soal platform digital selain mengenai ancaman menurunnya kualitas jurnalistik.

Usulan ini akan mengatur antara lain: Platform digital sebagai entitas bisnis, perlu dibebani tanggung jawab untuk turut mewujudkan kemerdekaan pers, iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, serta ruang publik yang beradab.

Kemudian, usulan aturan ini memandang perlu dilembagakan proses perundingan untuk pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.

Terhadap usulan ini, Menko menyambut baik dan pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Menurutnya, sejauh ini pilihannya ada tiga, Pertama, dijadikan UU tersendiri. kedua, merevisi UU yang ada. Lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah.

“Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi,” ujar Menko Polhukam.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Menhan Prabowo Pantau Langsung Proses Pembebasan Pilot Susi Air

Proses pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Kapten Philip Mehrtens Diterbangkan ke Jakarta

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letnan Jenderal TNI Bambang Trisnohadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menerbangkan pilot maskapai penerbangan Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens yang telah berhasil diselamatkan dari tangan KKB Papua.

Masyarakat Sumbar Penuhi Karangan Bunga Ucapan di Polres Pariaman

HOLOPIS.COM, PADANG - Masyarakat Sumbar ramai-ramai memberikan karangan bunga...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru