JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra turut angkat bicara terkait dengan pemeriksaan selebgram Rachel Vennya.
Ia menilai bahwa proses hukum terhadap mantan istri Niko Al Hakim tersebut sudah sangat tepat, apalagi melihat dari pelanggaran hukumnya yang berkaitan dengan perkara keselamatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Baguslah diperiksa, memang harus diperiksa” kara Gurun kepada Holopis.com, Jumat (22/10).
Ia mengatakan pula, bahwa LBH PB SEMMI mempercayakan profesionalitas penegakan hukum kepada penyidik di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Mapolda Metro Jaya itu.
“Saya percaya penyidik Polda Metro Jaya dapat menjunjung tinggi asas salus populi suprema lex esto, demi keselamatan rakyat siapapun yang melanggar mau itu artis atau pejabat sekalipun harus dipidana,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet saat menjalani karanita usai perjalanan dari Amerika Serikat untuk keperluan bisnis tersebut harus mendapat perhatian serius, khususnya dari Kepolisian dan Pemerintah. Hal ini karena menyangkut keselamatan bangsa.
Kemudian, Gurun juga menyatakan, bahwa seandainya kasus seperti ini dibiarkan menguap begitu saja, maka akan kembali berdampak terhadap peningkatan kasus Covid-19 .
“Jika kita biarkan kasus begini, ini bukan sederhana, tetapi dampaknya besar, sistem pengawasan dan penanggulangan virus Covid-19 jika dilanggar tentu akan kembali berdampak pada peningkatan virus Covid-19. Kita sudah berjuang, jangan kembali pada titik awal,” tegasnya.
Gurun juga menegaskan kepada seluruh stakeholder agar menerapkan prinsip perlakuan yang sama kepada seluruh elemen dalam pengawasan dan penanganan Covid-19, tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun.
“Kami SEMMI meminta kepada semua stakeholder terkait agar menerapkan perlakuan yang sama kepada semua pihak dalam penanganan maupun pengawasan virus Covid-19, mau itu artis dan pejabat pemerintah sekalipun harus diperlakukan sama, tidak ada kekhususan sampai dibolehkan keluar karantina walaupun belum waktunya,” punykasnya.
Ancaman pidana
Perlu diketahui, bahwa kasus Rachel Vennya dapat dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini seperti yang disampikan oleh juru bicara penanggulangan pandemi Covid-19 nasional, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Kamis 14 Oktober 2021.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.