yandex
Jumat, 3 Januari 2025

Mahfud MD Tegaskan Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam menindak para pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan, yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jumat (22/10).

Seluruh instrumen hukum sudah dimatangkan untuk menjerat mereka. Hal ini untuk menjawab seluruh potensi perdebatan yang akan terjadi di dalam ruang persidangan nantinya.

“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan biar perdebatannya di dalam proses hukum,” ujarnya.

Mahfud menilai persoalan penindakan pinjaman online ilegal ini memiliki sisi pro dan kontra. Namun bagi Mahfud, sikap pemerintah ini semata hanya ingin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya yang menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut.

tentu ada yang setuju dan ada yang tidak, tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” tegasnya.

Pelanggaran pidana terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini menurut Mahfud bisa diseret ke UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bisa UU ITE, ada pasal 27, 29, 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu. Itu akan terus ditindaklanjuti,” terangnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral