JAKARTA, HOLOPIS.COM Wakil Kepala LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan jaminan perlindungan terhadap para saksi, korban maupun pelapor dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kami dari LPSK bertugas dan berwenang memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana,” kata Achmadi dalam keterangannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/10).

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada para korban agar tidak ragu dalam melaporkan kasus yang dialaminya, kemudian tak perlu khawatir untuk meminta perlindungan dari pihaknya.

“Jangan ragu-ragu juga mengadukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” serunya.

Untuk mengakses bantuan dan pelindungan dari LPSK, Achmadi menyampaikan bahwa hal itu tidaklah sulit. Publik bisa mengaksesnya melalui email, telepon maupun aplikasi di Android.

“Bagaimana teknisnya, mudah, bisa datang langsung, bisa melalui email atau lpsk.go.id. Bisa juga melalui 148 call center, nanti akan difollow kontak tersebut dan mekanisme melalui android pun bisa,” imbuhnya.

Achmadi juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan aparat Kepolisian yang serius menangani persoalan pinjol ilegal ini.

“Kami memberikan apresiasi, sudah dilakukan proses hukum. Untuk itu LPSK siap memberikan perlindungan pada saksi korban dan pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai dari penyidikan sampai di proses peradilan. Ini clear bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan sebenar-benarnya,” pungkasnya.