JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim Mabes Polri) Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, bahwa hasil penindakan yang dilakukan oleh seluruh jajaran di bawahnya, sudah ada 57 orang tersangka ditangkap dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kita ungkap dari Bareskrim sendiri, Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” kata Agus, Jumat (22/10).

Saat ini, kasus yang menjerat para pelaku bisnis pinjol ilegal ini masih terus dianalisa lebih mendalam.

“Perkembangan dalam penanganan kasus tersebut sedang kita analisis, dan hasil dari analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.

Memang dilihat dari obyektifitas dan subyektifitasnya, kasus pinjaman online ilegal ini tidak masuk dalam perkara perdata. Namun ada ancaman yang bisa dijeratkan yakni praktik-praktik ilegalnya. Dari sisi ini bisa dilakukan penindakan secara hukum.

“Pinjol ilegal secara obyektif dan subyektif tidak memenuhi unsur keperdataan, tapi tindakan mereka ilegal sehingga perlu kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang tiga ini mengimbau agar edukasi yang lebih masif kepada masyarakat bisa terus dilakukan, sehingga mereka tidak mudah terjebak dengan para rentenir online ini.

“Ekses keputusan pemerintah yang imbau warga masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal, kami jajaran Polri siap berikan pengamanan,” terangnya.

Bahkan untuk memproses persoalan masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal ini, Agus meminta agar seluruh jajaran kepolisian di daerah responsif dengan laporan masyarakat.

“Kami sudah terbitkan TR (telegram) ke semua Polda untuk memberikan respon cepat terhadap keluhan masyarakat ketika ada tindakan-tindakan yang dirasa mengganggu psikis dan fisik dari tindakan pinjol ilegal ini,” pungkasnya.